PEKANBARU - Oknum Polwan berinisial IR yang menganiaya seorang perempuan berinisial R yang merupakan pacar adiknya, beberapa waktu lalu. Terkait kasus tersebut Polda Riau telah memeriksa enam orang saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, menyebutkan selain Brigadir IR, turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ujar Sunarto, dilansir dari Antara, Senin (26/9/2022).
Sunarto mengatakam, Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat 23 September 2022. Ia bahkan langsung dijemput oleh tim propam dan dibawa ke Polda Riau.
"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," katanya.
Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.