“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Diketahui dua guru yang berduel telah memiliki istri, korban memiliki 1 anak dan pelaku telah memiliki 7 anak.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.