Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Guru Duel Maut di Sultra Dipicu Rasa Cemburu, Begini Kronologinya

Febriyono Tamenk , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |15:53 WIB
2 Guru Duel Maut di Sultra Dipicu Rasa Cemburu, Begini Kronologinya
Pelaku pembunuhan dalam duel sesama guru di Muna. (Foto: Febriyono Tamenk)
A
A
A

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Diketahui dua guru yang berduel telah memiliki istri, korban memiliki 1 anak dan pelaku telah memiliki 7 anak.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement