LOMBOK TIMUR - Satuan Reskrim Polres Lombok Timur menangkap pelaku pencurian disertai pencabulan berinsial Zul (42), warga Dusun Toron Desa Kertasari, Labuhan Haji, Lombok Timur.
Zul nekat mencabuli empat orang, salah satunya berinisial RH (42) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri dan Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman membenarkan penangkapan itu. Menurut Nicolas Oesman, pelaku sudah beraksi sejak Desember 2017 hingga Agustus 2022.
BACA JUGA:Pencurian Merajalela, Pemerintah Desa di Riau Buat Sayembara untuk Tangkap Maling
Hal itu berdasarkan laporan yang diterima polisi. Pada Desember 2017, pelaku beraksi di Dusun Gandor, Labuan Aji. Berikutnya pada 3 November 2020 pelaku beraksi di Kelayu Jorong. Pada 19 Februari 2022 di Banjar Kemuning, Selong, pada 7 Maret 2022 di Labuhan Haji, begitu juga pada 6 Agustus 2022 di Labuhan Haji.
Adapun pada 19 September 2022 pelaku kembali beraksi di Kelayu Jorong pada pukul 02.00 wita dini hari. Saat itu, korban berinisial RH sedang membuat kue di ruang tengah rumahnya. Tiba-tiba, pelaku sudah berada di belakang korban dan menodongkan parang ke leher korbannya.
BACA JUGA:Pacar ART Dara Arafah Jadi Otak Pencurian Brankas Rp800 Juta
Zul kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan cara berhubungan badan. Takut akan keselamatannya, korban pun terpaksa mengikuti kemauan korban. Setelah puas, korban kabur dengan membawa barang berharga, satu handphone, dan sejumlah uang.
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Haji. Pelaku kami lumpuhkan dengan cara menembak kakinya lantaran melawan dan hendak kabur," ujar Kasat Reskrim Iptu M Fajri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).