JAKARTA - Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 mengesahkan Ahmadi Noor Supit sebagai calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih periode 2022-2027 pada Selasa (27/9/2022) siang ini.
Diketahui, Ahmadi Noor Supit merupakan politisi Partai Golkar dan pernah menjabat Anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Bahkan, ia pernah menjabat Ketua Komisi XI DPR.
BACA JUGA:Kepala BPK Kalsel Bergeser, Bupati Tapin Harapkan Dapat Terus Saling Berkoordinasi
Keputusan ini diambil setelah Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyampaikan laporan terhadap hasil uji kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon anggota BPK.
"Perkenankanlah kami menanyakan kepada anggota dewan sidang, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan terhadap calon Anggota BPK RI periode 2022-2027 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah dan TNI, Prabowo Minta Masukan BPK
Lalu dijawab setuju oleh semua anggota Dewan yang hadir dan disambut ketukan palu pengesahan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menjelaskan proses uji kelayakam calon anggota BPK yang sudah dimulai Komisi XI DPR pada April 2022 dengan pembukaan pendaftaran calon anggota untuk mengisi kekosongan posiso yang ditinggalkan oleh Harry Azhar Aziz yang wafat pada akhir 2021 lalu.
Dari hasil pendaftaran, kata Fathan, ada 10 kandidat yang mendaftar sebagai calon Anggota BPK. Namun, satu orang mengundurkan diri, yaitu Anggito Abimanyu.