Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Direktur Asia Cargo Airline hingga Mahasiswa

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |13:55 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Direktur Asia Cargo Airline hingga Mahasiswa
KPK memanggil direktur Asia Cargo Online dan mahasiswi terkait kasus Lukas Enembe. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Pengusutan itu ditandai pemanggilan dua saksi, hari ini.

Dua saksi tersebut adalah Direktur Asia Cargo Airline, Revy Dian Permata Sari hingga seorang mahasiswa, Selvi Purnama Sari. Keduanya diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Kasus itu di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement