Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sang Bapak Naik Pitam Usai Tahu Anaknya yang Masih 12 Tahun Disetubuhi Buruh

Yuswantoro , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |22:00 WIB
Sang Bapak Naik Pitam Usai Tahu Anaknya yang Masih 12 Tahun Disetubuhi Buruh
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, hari Jumat (23/09/2022) siang. Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement