Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sang Bapak Naik Pitam Usai Tahu Anaknya yang Masih 12 Tahun Disetubuhi Buruh

Yuswantoro , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |22:00 WIB
Sang Bapak Naik Pitam Usai Tahu Anaknya yang Masih 12 Tahun Disetubuhi Buruh
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, hari Jumat (23/09/2022) siang. Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement