Kasus yang menyeret anggota Polri tersebut, lanjut Kapolres Cirebon Kota. Menurutnya terdapat dua satuan yang menangani kasus oknum anggota Polri tersebut.
"Untuk penyidikan tindak pidana umumnya dilakukan oleh Polresta Cirebon. Sedangkan untuk penanganan kode etiknya dilakukan di Polres Cirebon Kota. Jadi untuk menentukan PTDH, kita akan menunggu putusan dari Polresta Cirebon," katanya.
(Angkasa Yudhistira)