Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi Lecehkan Anak Tiri, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Abdul Rohman , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |18:34 WIB
Oknum Polisi Lecehkan Anak Tiri, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Oknum polisi lecehkan anak tiri terancam diberhentikan tidak hormat (Foto : MPI)
A
A
A

CIREBON - Oknum Polisi berinisial CH yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak tiri terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Dijelaskan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M.Fachri Siregar. Menurutnya, terkait penanganan kode etik oknum polisi yang terlibat dugaan tindakan kekerasan fisik dan kekerasan seksual tersebut, pihaknya hingga saat ini tengah melakukan berbagai tahap-tahapan dari mulai investigasi pemeriksaan dan pemberkasan.

"Terkait penanganan kode etik, kita tangani sesuai peraturan dengan undang-undang yang berlaku. Dan kita akan tangani secara profesional," katanya. Selasa (27/9/2022)

Pemberkasan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Cirebon Kota, dengan cara memanggil saksi, saksi korban dan termasuk terlapor. Selain itu juga, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.

"Pemberkasaan yang kami lakukan tentunya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon itu berkaitan dengan pemberkasan yang kami lakukan," ujarnya.

Dari berbagai pemberkasan yang dilakukan baik Penyidik maupun pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota. Bahwa terlapor termasuk telah melakukan tindakan berat, tentu ancaman yang diberikan juga berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus ada aturan yang berlaku. Harus ada parameter, antara lain terlapor diancam pidana penjara dengan muatan hukum yang berlaku. Jadi otomatis kita akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh pihak Polresta Cirebon," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement