Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, MA Juga Lakukan Rotasi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |07:04 WIB
5 Fakta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, MA Juga Lakukan Rotasi
Sudrajad Dimyati. (Foto: Mahkamah Agung)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MA) telah memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimyati dan sejumlah tersangka lain terjerat kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Menunggu Keputusan Hukum

Pemberhentian sementara diumumkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. Pemberhentian sementara sampai ada keputusan hukum terkait kasus ini.

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Andi Samsan, Selasa (27/9/2022)

2. Terapkan Rotasi

Andi Samsan mengatakan, pihaknya juga menerapkan mekanisme rotasi guna mencegah kasus gratifikasi dan korupsi kembali terjadi.

"Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN," ucap Andi Samsan.

Baca juga: Sambangi KPK, Ketua KY Bahas Teknis Pemeriksaan Hakim Sudrajad Dimyati

3. Atasan Para Tersangka Diperiksa

Mahkamah Agung kata Andi Samsan juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Kami juga akan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement