Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, MA Juga Lakukan Rotasi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |07:04 WIB
5 Fakta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, MA Juga Lakukan Rotasi
Sudrajad Dimyati. (Foto: Mahkamah Agung)
A
A
A

4. Ikrar Penguatan Pakta Integritas

Pihak MA disebutkan Andi Samsan melakukan pembenahan secara komprehensif dan langsung mengambil langkah- langkah konkret pasca ditetapkannya hakim agung SD sebagai tersangka dan ditahan besama dengan pegawai ASN, asisten/panitera pengganti dan staf Hakim Agung.

Ia menyebutkan pimpinan MA dan para Hakim Agung serta hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integitas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi.

5. KPK Umumkan 10 Tersangka

KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari kasus tersebut.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp50 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement