Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Sudah Lengkap, Roy Suryo Bakal Diseret ke Meja Hijau

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |10:57 WIB
Berkas Sudah Lengkap, Roy Suryo Bakal Diseret ke Meja Hijau
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap.

 BACA JUGA:Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro

Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.

"Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

 BACA JUGA:Berkas Perkara Roy Suryo Rampung, Polisi Akan Serahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Menurut Ade, pelimpahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ade.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement