 
                
EMPAT LAWANG - Setelah buron 7 bulan, OS (18) warga Desa Tanjung Tawan, Kecamatan Muara Pinang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, karena mencuri handphone milik korban Febi Febriansyah, warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, bahwa kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan paket, pada Sabtu 26 Februari 2022 lalu.
"Saat mereka berhenti di jalan umum Desa Tanjung Tawang untuk menghubungi pelanggannya, OS menghampiri korban dan berpura-pura minta rokok," ujar AKP Hidayat, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Pencurian Tengah Keramaian di OKU Terekam CCTV, Uang Rp591 Juta Raib