SUMUT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara memberhentikan proses penyidikan kasus dugaan pencabulan siswi Sekolah Dasar (SD) yang sempat viral di media social, setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dihentikannya penyidikan tersebut akibat banyaknya ketidaksesuaian keterangan serta bukti pelapor.
“Dalam kasus ini sudah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, yang terdiri dari pelapor, pihak sekolah, penjual warung hingga para ahli,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Hotman Paris Bela Siswi SD yang Diperkosa Kepala Sekolah dan Cleaning Service
Selama penyidikan, kata dia, kasus ini banyak menemukan ketidaksesuian keterangan serta bukti mulai dari pelapor, anak pelapor hingga saksi, banyak keterangan yang tidak singkron terhadap fakta dilapangan.
“Dari hasil kesepakatan gelar yang telah dilakukan Bersama, memutuskan akan menghentikan kasus ini karena tidak terbukti, meski begitu penyidik masih terus menindak lanjuti hasil visum yang ditemukan luka robek dikemaluan korban,” bebernya.
BACA JUGA:Siswi SD Diduga Dirudapaksa Kepsek di Medan, Begini Kata Menteri PPPA
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asiten Deputi (Asdep) Perlindungan Anak Kondisi Khusus, Elvi Hendrani mengatakan, pihaknya meminta agar kasus ini tetap ditindaklanjuti.
“Tetap ditindaklanjuti, khususnya terhadap penemuan luka robek diselaput kemaluan anak, apakah luka tersebut bekas jatuh atau memang bekas diperkosa, serta meminta agar hak pendidikan anak dan kesehatannya agar dapat di penuhi,” kata Elvi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.