Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Depan, Kejagung Akan Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejari Jaksel

Martin Ronaldo , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |17:52 WIB
 Pekan Depan, Kejagung Akan Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejari Jaksel
Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akan menerima para tersangka kasus pembunuhan berencana beserta barang bukti, dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada lusa mendatang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

 BACA JUGA:MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ketut mengatakan, bahwa pihaknya tentu memiliki kewenangan untuk bisa menahan para tersangka untuk menghindari penghilangan alat bukti para tersangka.

"Apakah akan ada uapaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," jelasnya.

 BACA JUGA:Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kapolri

"Disamping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," sambungnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement