Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Persilakan Lesti Kejora Ajukan Permohonan Perlindungan Usai Alami KDRT

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |20:23 WIB
 LPSK Persilakan Lesti Kejora Ajukan Permohonan Perlindungan Usai Alami KDRT
Lesti Kejora (foto: instagram)
A
A
A

Lesty melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan setelah mencekik dan membanting hingga mengalami luka. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. "Luka sakit seperti dialami Lesti ancaman hukum lima tahun penjara," kata Zulpan, Jumat (30/9/2022).

Zulpan menjelaskan, pihaknya akan menindak Rizky Billar sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan perbuatan pidana. Ia mengatakan Rizky Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak membeberkan kapan Rizky Billar akan diperiksa.

"Nanti dijadwalkan segera," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan tidak ada rekayasa dalam laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. Ia mengatakan berdasarkan keterangan Lesti, ada kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Nantinya, dugaan itu akan diperkuat dengan hasil visum et repertum.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement