Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Muba Terancam 20 Tahun Penjara

Dede Febriansyah , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |00:33 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Muba Terancam 20 Tahun Penjara
Korupsi dana desa, kepala desa di Muba terancam hukuman 20 tahun penjara. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
A
A
A

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk kasus korupsi ini, mantan Kades ini terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," tutur AKBP Siswandi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement