Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK: Siapa yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan?

Muhammad Farhan , Jurnalis-Minggu, 02 Oktober 2022 |22:23 WIB
LPSK: Siapa yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan?
A
A
A

JAKARTA - Dugaan penyebab tewasnya ratusan suporter Arema FC di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur karena penembakan gas air mata ke dalam stadion guna menertibkan amukan kerusuhan massa.

Namun berdasarkan pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation", pasal 19 poin B disebutkan bahwa tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa di dalam stadion.

Hal ini pun ditanggapi langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi terkait adanya penggunaan gas air mata tersebut. Ia pun mempertanyakan siapakah dalang di balik keputusan menembakkan gas air mata ke arah suporter Aremania tersebut.

"Siapa yang perintah tembak dengan gas air mata? Siapa yang beri perintah? Sejak kapan peralatan disiapkan dan dibawa?," ujar Edwin kepada MPI, Minggu (2/10/2022).

Edwin juga mempertanyakan mengapa para aparat tidak mematuhi aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata di dalam lapangan.

"Pertanyaannya mengapa mereka tidak patuhi aturan FIFA?," Lanjut Edwin.

Namun, Edwin tetap mengimbau kepada publik untuk tetap bersabar menanti proses penyelidikan. Dia tetap berharap masyarakat terus memantau kasus tersebut agar penyelidikan tetap berjalan objektif.

"Iya saat ini suasana sedang emosional. Kita harus sedikit bersabar namun mendorong agar ada penyidikan segera," katanya.

Sebelumnya, Polri akan mengevaluasi terkait penggunaan gas air mata oleh personelnya saat melerai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Penggunaan gas air mata tersebut diduga menjadi pemicu tragedi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement