JAKARTA - Kasasi yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa waktu lalu di Deli Serdang, Sumatera Utara ditolah Mahkamah Agung (MA).
MA mengungkapkan gal tersebut dalam amar putusannya. "Tolak kasasi," bunyi amar putusan MA dikutip dari laman resminya di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (3/10/2022).
Perkara itu teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono serta Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto yang menangani perkara tersebut.