Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Dampingi Proses Hukum hingga Pemulihan Korban Rudapaksa di Warakas

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |23:15 WIB
RPA Perindo Dampingi Proses Hukum hingga Pemulihan Korban Rudapaksa di Warakas
RPA Partai Perindo dampingi proses hukum korban rudapaksa di Warakas (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo dampingi proses hukum hingga pemulihan psikologis yang dialami korban rudapksa, RC (18) warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Mei 2022, ketika RC masih berusia 17 tahun sehingga kasus ini masuk dalam kekerasan seksual pada anak di usia bawah umur.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyatakan, tersangka dari sisi penegakkan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan diberikan sanksi yang maksimal.

Terkait pendampingan, RPA Perindo tidak hanya sebatas mendampingi di jalur hukum saja. Lebih dari itu, Tama menyebutkan pendampingan akan dilakukan hingga proses pemulihan psikologis korban.

"Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu kan tidak hanya melulu soal bagaimana orang dihukum tapi bagaimana ada pemulihan," kata Tama kepada MNC Portal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).

"Dalam konteks pemulihan kita juga berharap anak ini dapat kembali ke masyarakat, tentu saja pemulihan yang pertama adalah soal layanan psikologis yang mana dalam konteks pelayanan psikologis kita sudah koordinasi, teman-teman RPA sudah koordinasi dengan pihak P2TP2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), jadi kita juga sudah mendapatkan bantuan layanan konseling," ucapnya menambahkan.

Tama juga mengapresiasi kinerja sayap Partai Perindo yang fokus terhadap isu-isu perempuan dan anak ini. Ia menyebutkan, dengan segala mobilitas yang cakap, RPA Perindo mampu mencakup kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak bukan hanya di Jakarta saja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement