Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka Pencabulan di Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |18:45 WIB
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka Pencabulan di Jambi
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Setelah ditanya di rumah, anaknya langsung membenarkan kejadian yang dialaminya tersebut. Kepada orang tuanya, korban mengaku, aksi dugaan pelecehan dilakukan oleh tersangka masih di dalam area ponpes.

Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, yakni menyelinap masuk ke dalam kamar korban pada saat malam hari.

Akibat perbuatannya, selain harus masuk hotel prodeo milik Polres Muarojambi, tersangka dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement