Setelah ditanya di rumah, anaknya langsung membenarkan kejadian yang dialaminya tersebut. Kepada orang tuanya, korban mengaku, aksi dugaan pelecehan dilakukan oleh tersangka masih di dalam area ponpes.
Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, yakni menyelinap masuk ke dalam kamar korban pada saat malam hari.
Akibat perbuatannya, selain harus masuk hotel prodeo milik Polres Muarojambi, tersangka dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.