Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka Pencabulan di Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |18:45 WIB
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka Pencabulan di Jambi
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

MUAROJAMBI - Setelah mendapatkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya Polres Muarojambi menetapkan oknum pimpinan ponpes di kawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi, sebagai tersangka pencabulan.

"Saat ini pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AA (47). Sedangkan korbannya adalah mantan santriwati yang pernah bersekolah di ponpes tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Shirlen Noviani, Senin (3/10/2022).

 BACA JUGA:Simpang Gedebage Bandung Banjir Setinggi Lutut, Lalin Macet Parah

Dia menambahkan, kejadian yang dilakukan tersangka terhadap mantan santriwati yang kini berusia 19 tahun sudah dilakukan sejak 4 tahun lalu.

"Tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak tahun 2019 berulang kali hingga terakhir September 2022. Sementara, usia korban kini menginjak 19 tahun," tuturnya.

Diakuinya, dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan melakukan pemaksaan terhadap korban di dalam kamar korban. "Korban juga diancam agar jangan bilang siapa-siapa," ujar Shirlen.

 BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Bakal Ajukan Banding

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjutnya, 1 setel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buah buku agenda kecil. Kejadian ini terungkap, setelah ayah korban berinisial An mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Disebutkan, adanya dugaan pencabulan yang dialami anaknya berinisial D (19).

Bak disambar petir di siang hari, ayah korban langsung menanyakan kebenaran perihal kabar tersebut. Dengan terbata-bata, akhirnya korban menceritakan semua apa yang dialaminya saat masih berada di ponpes.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement