Dua orang korban diminta untuk menyerahkan uang Rp150 juta. Dan ketiganya menyanggupi permintaan tersebut. Mereka masing-masing menyerahkan uang Rp50 juta, Rp75 juta dan Rp150 juta. Semua yang membayar kemudian dibuatkan kuitansi pembayaran.
Kepada tersangka, polisi menyangkakan Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal yakni empat tahun penjara. Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolda DIY.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.