Terkait kejadian ini, bagi pelaku bisa dijerat KUHP Pasal 302 terkait penganiayaan hewan sampai sakit dan mati dengan ancaman penjara 9 bulan.
Sementara itu, berdasarkan data jumlah kucing yang mati diduga akibat disiksa dan dimutilasi sebanyak 21 ekor, yaitu 8 di pasar cikurubuk dan 13 ekor di Pasar Indihiang 13 ekor. Kucing yang selamat dan kini masih dirawat sebanyak 2 ekor.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota hingga saat masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.