Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Enam Boks Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diteliti Kejagung

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |20:09 WIB
Enam Boks Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diteliti Kejagung
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk telah diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk diverifikasi. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari seluruh barang bukti 6 boks plastik kontainer tersebut juga terdapat daftar barang yang ada di dalamnya. Selanjutnya barang bukti tersebut, dilakukan pengecekan atau verifikasi terhadap barang bukti kasus Ferdy Sambo dkk. tersebut.

 BACA JUGA:Kominfo Siapkan Media Center KTT G20, 1.337 Jurnalis Terdaftar

"Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

 BACA JUGA:Pengunggah Video Pintu Stadion Kanjuruhan Tertutup Diamankan, Ini Kata Mabes Polri

Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement