SULTRA - Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih bermana Saharuddin alias Mustapa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/10/2022). Mustapa ditahan terkait penganiayaan kepada warganya, Asmaluddin pada 7 Juli lalu.
Penahanan Kades Mosiku dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kolut, Komang Adi Wijaya saat dikonfirmasi MPI via selular. "Benar, hari ini (ditahan). Dititip di sel tahanan Polres Kolut," katanya.
Penahanan Mustapa karena dianggap cukup bukti dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan aksi serupa terhadap korbannya. Hal itu diperkuat dengan surat perintah penahanan bernomor PRINT-640/P.3.167oh.2/10/2022 yang ditandatangani Kajari Kolut, Henderina Malo.
Dalam perkara ini, Mustapa dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP usai memukul Asmaluddin sebanyak 2 kali lalu mencekiknya saat terlibat cekcok. Hal itu bermula saat korban bersama warga lainnya mendatangi terdakwa menagih uang dampak selama tiga bulan yang telah disalurkan perusahaan tambang nikel, namun tidak kunjung sampai ke tangan mereka.
Lantaran dana senilai Rp240 juta itu kerap kandas di tangan kades, Asmaluddin bersama warga lainnya datang menagih. Korban dan terdakwa pun terlibat cekcok dan berujung penganiayaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.