Pelaku kemudian mengambil telepon selular korban dan menjualnya. Sementara barang-barang lain milik korban masih utuh dan ikut dikubur.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPserta Pasal 332 KUHP dengan ancaman masing masing 15 dan 7 Tajun Penjara.
(Qur'anul Hidayat)