PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman lima kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram yang dibungkus dengan dus pempek tersebut disita polisi dari dua orang tersangka.
BACA JUGA:The New York Times Soroti Kinerja Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Netizen
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku yakni Hamdi alias Andi warga Palembang dan Aan warga Sekayu, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Djoko, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Andi di salah satu penginapan di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA:Ketika Raja Charles III Membuat Lelucon dengan Pena saat Menandatangani Buku Tamu
"Tersangka ini membawa lima kilogram narkoba jenis sabu dari Palembang ke Sekayu dengan dibungkus menggunakan dus pempek," ujar Djoko di Kantor BNNP Sumsel, Selasa (4/10/2022).
Usai mengamankan tersangka Andi, BNNP Sumsel pun langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka lainnya, Aan, yang berperan mengambil sabu dari tersangka Andi.