Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Berikut Isinya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |22:28 WIB
Jokowi Teken Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Berikut Isinya
Presiden Jokowi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) atas peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima MNC Portal Indonesia, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi. TGIPF dibentuk berkaitan dengan peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan jiwa.

"Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," demikian dikutip dari salinan Keppres Nomor 19 Tahun 2022, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Dalami Perencanaan Pengamanan Stadion 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bertindak sebagai Ketua TGIPF. Bertindak sebagai wakilnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, dan Sekretaris, Nur Rochmad.

 

Anggota TGIPF terdiri dari 10 orang yakni, Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton Sanjoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif; dan Kurniawan Dwi Yulianto.

Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas yakni, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement