JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pihak baik pengacara atau siapapun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang tengah dijalankan untuk lebih berhati-hati.
Karena menurutnya, hal itu dapat menyeret mereka yang mencoba menghalang-halangi dan akan mendapatkan sanksi hukum.
BACA JUGA:Wapres Maruf Amiun: Percepatan Penurunan Stunting Perlu Libatkan Penyuluh Agama
"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang Undang-Undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Selain itu juga, pihaknya menghimbau agar semua pihak terkait yang dipanggil oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi agar dapat kooperatif dalam memenuhi undangan dari lembaga anti rasuah tersebut.
"KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Istri dan Anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait gratifikasi pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Papua.