Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akan Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe

Martin Ronaldo , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |14:30 WIB
KPK Akan Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Ali Fikri menyebut, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menyebutkan istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan.

"Rabu (5/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement