2. Istri Ambil Langkah Hukum
Kuasa Hukum S, Tris Haryanto mengatakan, TM merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Kota Administrasi Jakbar. Sedangkan selingkuhannya ST merupakan staff TM di instansi yang sama.
"Kondisinya saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres mungkin sedang pakai baju mungkin. Dugaan kami mungkin sedang melakukan hubungan seperti suami istri, nah kebetulan si selingkuhan ini sudah bersuami, ini sama-sama ASN. Pak TM sudah beranak tiga dan selingkuhannya sudah punya anak dua," jelasnya.
Keduanya pun langsung di bawa ke Polres Pinang. Rencananya istri sah TM akan mengambil langkah hukum.
3. Polisi Turun Tangan Periksa Kasudin Pendidikan
Kuasa hukum dari S yang merupakan istri sah TM, Tris Haryanto telah melayangkan surat kepada Suku Dinas Pendidikan, Walikota Jakbar, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tak hanya itu kuasa hukum juga mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Surat itu dilayangkan pada Senin, (3/10/2022).
"Terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut agar ditindak dan diberikan sanksi tegas," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/10/2022).
(Awaludin)