Polisi juga mengamankan, 1 buah lem kertas 30 ml merek El-pro, 1 buah stempel tanggal merek Basic, 1 buah stempel lunas merek Basic, 1 buah senter Yuvi warna silver, 1 buah lem glukol merek Greebel warna merah putih.
Kemudian, 1 buah cutter potong merek rotary cutter warna oranye, 1 buah cutter kecil warna kuning merek Olfa, 1 buah gunting warna oranye, 1 buah tang stenlis bolong warna silver, 1 buah cutter pen warna silver.
Selain itu, polisi juga mengamankan, 2 buah gunting warna hitam, 1 bundel plastik klip stnk, 6 gulung hologram, 25 BPKB sepeda motor asli, 1 BPKB sepeda motor diduga palsu.
Lalu, 18 paktur kendaraan bermotor yang dikeluarkan PT Yamaha Indonesia Motor mfg, 5 lembar STNK sepeda motor yang diduga palsu, 8 lembar STNK mobil yang diduga palsu, 5 lembar STNK kosong yang diduga palsu,
Serta 9 lembar STNK kosong yang belum digunting diduga palsu, 1 buah ATM BCA, 1 unit HP merk Oppo type a74 warna hitam, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah flashdisk 32Gb, 1 unit HP Oppo Reno 6 warna hitam.
''Terduga pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 6 tahun penjara,'' pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.