Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual STNK dan BPKB Palsu Rp2 Juta di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |03:01 WIB
Jual STNK dan BPKB Palsu Rp2 Juta di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi
Penjual STNK dan BPKB palsu di Bengkulu ditangkap polisi (Foto: Demon Fajri)
A
A
A

Polisi juga mengamankan, 1 buah lem kertas 30 ml merek El-pro, 1 buah stempel tanggal merek Basic, 1 buah stempel lunas merek Basic, 1 buah senter Yuvi warna silver, 1 buah lem glukol merek Greebel warna merah putih.

Kemudian, 1 buah cutter potong merek rotary cutter warna oranye, 1 buah cutter kecil warna kuning merek Olfa, 1 buah gunting warna oranye, 1 buah tang stenlis bolong warna silver, 1 buah cutter pen warna silver.

Selain itu, polisi juga mengamankan, 2 buah gunting warna hitam, 1 bundel plastik klip stnk, 6 gulung hologram, 25 BPKB sepeda motor asli, 1 BPKB sepeda motor diduga palsu.

Lalu, 18 paktur kendaraan bermotor yang dikeluarkan PT Yamaha Indonesia Motor mfg, 5 lembar STNK sepeda motor yang diduga palsu, 8 lembar STNK mobil yang diduga palsu, 5 lembar STNK kosong yang diduga palsu,

Serta 9 lembar STNK kosong yang belum digunting diduga palsu, 1 buah ATM BCA, 1 unit HP merk Oppo type a74 warna hitam, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah flashdisk 32Gb, 1 unit HP Oppo Reno 6 warna hitam.

''Terduga pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 6 tahun penjara,'' pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement