Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerugian Capai Rp2 Triliun, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Penipuan Robot Trading Net89

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |09:37 WIB
Kerugian Capai Rp2 Triliun, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Penipuan Robot Trading Net89
Ilustrasi okezone
A
A
A

Para pelaku, menurut Whisnu terancam pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement