- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar menyiapkan dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta: Pemotor Lintasi Jalur Sepeda Bergaris Putus-Putus Tak Bisa Ditilang
Dokumen tersebut meliputi KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Lalu, mengikuti prosedur di lokasi SIM Keliling, seperti mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.