Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gondol Kotak Amal Masjid, Anak Punk Pemabuk Ini Nyaris Diamuk Massa

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |12:03 WIB
 Gondol Kotak Amal Masjid, Anak Punk Pemabuk Ini Nyaris Diamuk Massa
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Polisi pun akan mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat. Petugas belum bisa mendapat keterangan jelas, karena kondisi IM tengah mabuk.

"Tentunya kasus ini akan kami tindaklanjuti dan masih akan memanggil saksi lainnya. Saat ini, pengakuan pelaku belum sepenuhnya jelas, karena kondisi sedang mabuk," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Limbangan. Petugas menjeratnya dengan Pasal 363 Juncti 53 KUHP. Akibat aksinya tersebut, pelaku bakal dijerat pasal 363 junto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement