Polisi pun akan mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat. Petugas belum bisa mendapat keterangan jelas, karena kondisi IM tengah mabuk.
"Tentunya kasus ini akan kami tindaklanjuti dan masih akan memanggil saksi lainnya. Saat ini, pengakuan pelaku belum sepenuhnya jelas, karena kondisi sedang mabuk," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Limbangan. Petugas menjeratnya dengan Pasal 363 Juncti 53 KUHP. Akibat aksinya tersebut, pelaku bakal dijerat pasal 363 junto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)