Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Aset Bos Judi Online Cemara Asri Kembali Disita Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |13:04 WIB
 5 Aset Bos Judi Online Cemara Asri Kembali Disita Polisi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Polisi kembali menyita sebanyak 5 aset yang diduga milik AP alias Joni, tersangka bos judi online yang dibongkar dari areal pertokoan di komplek perumahan elit Cemara Asri pada 9 Agustus 2022 lalu. Ini merupakan kali kedua Polisi melakukan penyitaan aset milik AP.

Kelima aset yang disita merupakan aset tanah dan bangunan. Pertama di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kedua di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Ketiga di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Keempat di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dan terakhir di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

 BACA JUGA:Mabes Polri Kejar Enam Orang Buron Konsorsium Judi Online di Lima Negara

Kelima aset yang baru disita itu diduga dibeli dari hasil pencucian uang perjudian. Penyitaan terhadap kelima aset itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022 lalu.

"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat pada Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Pol Herwansyah.

 BACA JUGA:Kapolri Bongkar Judi Online Kelas Atas, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Dengan penyitaan kelima aset tersebut, kata Hadi, kini telah ada 12 aset milik AP yang disita. Di mana pada 23 September 2022 lalu, polisi juga menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

"Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar," sambung Herwansyah.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek beberapa tempat yang diduga jadi markas judi online di Medan dan Deliserdang, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 2022.

Dari penggerebekan itu AP dan salah seorang anak buahnya berinisial NP dijadikan tersangka. NP kini sudah ditahan sementara AP berhasil kabur ke luar negeri sesaat setelah lokasi jadinya digrebek.

AP terdeteksi berasa di Singapura setelah kabur melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang sesaat setelah markas judinya digrebek. Namun kini dia menjadi buruan internasional setelah Polisi mengajukan red notice ke Interpol.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement