JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 50 objek cagar Budaya sepanjang tahun 2018-2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penetapan Objek Wisata sebagai cagar budaya terkandung dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
BACA JUGA:Kompleks Jalan Pasar Baru hingga Batu Penggilingan Jadi Cagar Budaya
Anies menerangkan, bahwa penetapan objek wisata melalui kajian dan telah melalui kajian yang terverifikasi oleh Tim Cagar Budaya DKI Jakarta.
"Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian," terangnya.
BACA JUGA:Cagar Budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga Matraman Terbengkalai Jadi Lokalisasi Prostitusi