Sejumlah kriteria harus terpenuhi sebelum menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya. Di antaranya yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Selain Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Warisan Budaya Takbenda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta. Totalnya, sebanyak 47 objek Warisan Budaya Takbenda ditetapkan selama 5 tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golog Betawi.
"Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi," pungkasnya.
(Awaludin)