MALANG - Kabar terkait dua petugas ambulance menarik pungutan liar (pungli) sebesar Rp2,5 juta saat mengantar jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan dari Malang ke Jember, dibantah.
Pihak ambulance menjelaskan hal tersebut bukan pungli, namun biaya yang disepakati kedua belah pihak. Para korban pun diantar dini hari, sebelum ada pengumuman seluruh biaya ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, ramai disebut adanya petugas dari dua ambulance yang mengantarkan dua jenazah Aremania korban tragedi kanjuruhan ke Jember menarik pungli. Besaran pungli dikatakan sebesar Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta.
Dikonfirmasi langsung pada dua petugas dari dua ambulance tersebut, yang pertama dari tim ambulance Malang atau TAM yang pelayanan ambulance berada di bawah naungan yayasan, bukan pemerintah. Dan yang terjadi saat itu pihak TAM mendapat permintaan kebutuhan ambulance dari keluarga korban untuk mengantar jenazah ke Jember dari rumah sakit Wafa Husada Kepanjen, pada Minggu 2 Oktober pukul 02.00 WIB, saat di rumah sakit baru diketahui jika jenazah adalah korban tragedi kanjuruhan.
Biaya Rp2,5 juta adalah kesepakatan antara keluarga dan pihak ambulance. Saat itu pihak TAM belum ada informasi jika biaya korban tragedi kanjuruhan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
"Empat hari berselang pihak ambulance ditelpon keluarga dan mengaku keberatan. TAM langsung mengembalikan Rp1,9 juta karena Rp600 ribu merupakan biaya operasional. Pihak TAM sendiri menyebut hingga saat ini belum ada penggantian biaya dari pemerintah daerah. Secara teknis pelayanan TAM sendiri gratis bagi korban duafa atau warga tidak mampu," ujar sopir ambulance dari TAM, Muhammad Arif, Sabtu 8 Oktober 2022.
Sementara itu, pihak ambulance lainnya dari Nurul Hayat, mengatakan biaya Rp1,5 juta rupiah merupakan biaya yang diberikan sendiri oleh pihak keluarga.