JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam pelimpahan penanganan perkara tersebut, semua tersangka tetap berada di dalam Rutan Mako Brimob.
"Begini, penyerahan tahap II dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob untuk keamanan dan memudahkan menghadirkan terdakwa di pengadilan Itu tugas jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di pengadilan, akan tetapi untuk melakukan penahanan adalah kewenangan daripada hakim yang mengadili," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA:PN Jaksel Terima Berkas Ferdy Sambo Hari Ini
Ketut menjelaskan, dalam proses pelimpahan penanganan perkara ini, pihaknya akan menyerahkan berkas penyidikan beserta dengan sejumlah barang bukti terkait dengan dua perkara tersebut.
"Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan tidak, secara administratif iya, tapi kadang-kadang yany berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," ujar Ketut.
BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar secara Terbuka di PN Jaksel
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Sementara di perkara Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.