JAKARTA - Kejagung RI bakal melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) ini. Adapun pasca diterimanya berkas dan ditunjuknya hakim, PN Jakarta Selatan memiliki waktu 7 hari guna menentukan tanggal sidangnya.
"Sesuai dengan kewenangan majelis hakim mereka akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP, paling tidak itu dalam tempo 7 hari, itu sudah ditetapkan hari sidangnya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA:PN Jaksel Terima Berkas Ferdy Sambo Hari Ini
Menurutnya, sejauh ini PN Jakarta Selatan bakal menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo Cs dari Kejagung RI. Pihaknya bakal menantikan pelimpahan itu selama jam kerja dan sejauh ini belum ada perubahan rencana pelimpahan tersebut.
Dia menerangkan, sesuai SOP, saat berkas dilimpahkan, berkas itu bakal diterima PTSP bagian Kepaniteraan Pidana guna diperiksa dahulu kelengkapannya. Saat lengkap, berkas diserahkan ke Ketua PN Jakarta Selatan hingga akhirnya ditunjuk hakim yang bakal memimpin persidangan perkara tersebut.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan Kasus Ferdy Sambo
"Karena terdiri dari beberapa berkas perkara nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya," tuturnya.
Dia mengungkapkan, saat berkas diterima dan ditunjuk majelis hakimnya, majelis memiliki waktu 7 hari guna menetapkan tanggal sidangnya itu. Dengan catatan, berkas telah dilimpahkan dan majelis hakimnya itu telah ditunjuk.
"Kalau belum lengkap (berkasnya) akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan saya yakin tidak ada kesalahan karena ini menyangkut perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat, saya yakin kelengkapan berkas sudah betul-betul di teliti dengan seksama," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.