Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat itu diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Namun, sejauh ini KPK belum mengungkap secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Namun, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK selama enam bulan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Rekening milik Lukas juga telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan PPATK menyusul ditemukannya transaksi mencurigakan, salah satunya mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri yang jumlahnya hampir setengah triliun rupiah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.