JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang salah satunya adalah Fungsional Analis Perdagangan pada Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Wijayanto. Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan upaya pemerintah dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Menurut Indra, pemerintah saat itu telah berupaya untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya.
"Minyak jenis apapun, merk apapun, harus dijual dengan harga Rp14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp17.260, sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," ucap Indra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng, JPU Hadirkan Mantan Dirjen Kemendag
Kata Indra, kebijakan pemerintah mengikuti harga eceran tertinggi tak bertahan lama. Sebab, harga CPO semakin melonjak. Sementara, dana yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya kisaran Rp7,6 triliun untum menutupi selisih harga keekonomian minyak goreng.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kelangkaan minyak.
Terlebih, kata Indra, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp18.000 hingga Rp19.000. Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp17.260.
BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Ungkap Fakta Mengejutkan
"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp3.200an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama," ujar Indra.