Adapun melintas tidak wajar yang dimaksud ialah berjalan zig-zag di tengah jalan raya yang ramai. Oleh sebabnya, saat itu anggota Dishub langsung menegur sopir kendaraan.
“Petugas membuntuti dan menghentikkan kendaraan tersebut,” ucap dia.
Arlindo mengatakan anggota Dishub memberikan sanksi berupa teguran kepada pengendara. Saat itu, pengendara diklaimnya juga mengetahui kesalahan yang diperbuat.
“Diberikan sanksi peringatan kepada sopirnya, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulang lagi,” tutupnya.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.