JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, 12 Oktober 2022. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan.
"Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi MPI.
BACA JUGA:Diserahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo Segera Disidang
Berdasarkan keterangan yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Barat, sidang tersebut akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
BACA JUGA:Berkas Sudah Lengkap, Roy Suryo Bakal Diseret ke Meja Hijau
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.