Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dugaan penistaan agama Roy Suryo beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Salemba dan ditahan selama 20 hari.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
(Awaludin)