Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Polda Jatim sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |11:39 WIB
Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Polda Jatim sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita penuhi panggilan Polda Jatim, Rabu (12/10/2022). (MNC Portal/Lukman Hakim)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement