Selain itu dirinya juga mengimbau Kementerian Kesehatan RI, BPOM dan industri obat-obatan Indonesia agar lebih berhati hati dan selektif, agar tidak terulang peristiwa mengenaskan tersebut.
"Dalam penderitaan anak, ada yang menjual obat yang dampaknya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Relasi dokter dan perusahaan obat perlu kembali mengevaluasi, agar tidak meloloskan produk yang berbahaya. Mari lihat kembali, ada masalah apa dengan perijinan dan peredarannya agar tidak menjadi pengulangan," kata Jasra Putra.
Ia menyebutkan dalam Undang Undang Perlindungan Anak, negara memandatkan kewajiban penyelenggaraan kesehatan sampai derajat yang optimal untuk anak. "Jangan hanya dilihat dari sisi bisa menyembuhkan tapi derajat optimal dalam menghindari efek samping mengkonsumsi nya tidak diperhatikan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.