Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siap Buktikan Aliran Korupsi Rp17,7 Miliar untuk Mantan KSAU di Persidangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |12:30 WIB
KPK Siap Buktikan Aliran Korupsi Rp17,7 Miliar untuk Mantan KSAU di Persidangan
Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti adanya aliran dana komando sebesar Rp17,7 miliar terkait pengadaan atau pembelian Helikopter AW-101 di TNI AU untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Agus Supriatna. Bukti-bukti itu pun akan disampaikan di persidangan.

"Surat dakwaan tim jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).

KPK, kata Ali, mengantongi banyak bukti terkait perkara tersebut saat proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh, termasuk soal adanya aliran uang ke sejumlah pihak. "KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut bahwa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna telah menerima dana komando sebesar Rp17.733.600.000 (Rp17,7 miliar) dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Dana komando sebesar Rp17,7 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan helikopter angkut jenis AW-101 di TNI-AU tahun 2015-2016. Demikian diungkapkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Oktober 2022.

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement