KARAWANG – Seorang ayah berinisial R (46) tega memperkosa anak kandungnya sendiri, DRA (22) hingga hamil. Aksi mesum R bahkan sudah dilakukan selama 7 tahun dari 2015 hingga 2022 . Pelaku R akhirnya ditangkap warga yang kesal dengan perbuatan pelaku.
Humas Polres Karawang, Ipda Richie membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Kecamatan Batujaya. Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Mapolres Karawang.
"Pelakunya sudah kita amankan dan korban juga sudah membuat laporan polisi," kata Richie, Kamis (13/10/22).
Baca juga: Ibu Muda Diikat Lalu Dirudapaksa, Pelaku Masuk Kamar saat Korban Tidur Pulas
Menurut Richie, pelaku sudah menggauli korban sejak 2015 hingga tahun 2022. Akibat perbuatan bejat ayahnya korban saat ini tengah hamil.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan korban juga sedang menjalani visum," katanya.
Menurut Richie, pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
“Berdasarkan bukti yang ada untuk sementara kita jerat dengan pasal itu sampai penyelidikan selesai," katanya.
(Qur'anul Hidayat)